• Home
  • Profile
    • Kepala Dinas
    • Sekretaris
    • Kepala Bidang Kelembagaan
    • Kepala Bidang Pemasaran
    • Kepala Bidang Destinasi
    • Kepala Bidang Ekonomi Kreatif
    • Kepala UPTD Pengelolaan Objek Wisata
    • Jabatan Fungsional
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Infografis
    • Statistik Perjalanan Wisatawan Nusantara Provinsi Lampung Tahun 2025
  • Info Wisata
    • Wisata Alam
    • Wisata Budaya
    • Wisata Buatan
  • Ekonomi Kreatif
    • Aplikasi
    • Arsitektur
    • Desain Produk
    • Desain Interior
    • Desain Komunikasi Visual
    • Fashion
    • Film, Animasi & Video
    • Fotografi
    • Kriya
      • Kriya Metro
    • Kuliner
    • Seni Pertunjukan
    • Seni Rupa
    • Musik
    • Periklanan
    • Penerbitan
    • Televisi & Radio
    • Pengembang Permainan
  • Berita & Event
    • Lampung Street Mask Carnival 2025
    • Krakatau Run 2025
    • Berita dan Artikel
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Struktur PPID
    • Ketentuan Layanan PPID
    • SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP)
    • SOP Pengujian Konsekuensi Informasi Publik
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Keberatan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendokumentasian informasi publik
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Permintaan Informasi Publik
  • Download
    • Semua Download
  • Gallery
    • Gallery Foto
    • Galery Video
Home / Detail Page

Pada 24 September 2025

SOP Penanganan Keberatan atas Permintaan Informasi Publik

Penanganan Keberatan atas Permintaan Informasi Publik

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung



Definisi

  • Pemohon Informasi: Setiap warga negara atau badan hukum yang mengajukan permintaan informasi publik.
  • PPID: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung.
  • Atasan PPID: Sekretaris Dinas atau pejabat yang ditunjuk sebagai atasan langsung PPID.
  • Keberatan: Upaya yang diajukan oleh pemohon informasi publik secara tertulis apabila merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi publik.


SOP ini berlaku untuk proses penanganan keberatan atas:

  • Penolakan permintaan informasi publik.
  • Tidak disediakannya informasi sesuai format/waktu yang diminta.
  • Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  • Biaya yang dikenakan tidak wajar.
  • Permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.


Untuk dokumen lengkapnya dapat diunduh di Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Keberatan



Kategori

  • Pariwisata
  • Ekonomi kreatif
  • Berita
  • Kegiatan
  • pengumuman
  • transportasi

Gallery Terbaru

Lihat Semua Foto

Destinasi Populer

Tokopi Leipe
Pondok Nelayan Lempasing
Galeri Omah Cinta

Postingan terbaru

Diam diam berita ini sedang hangat loh

Lihat semua post

Festival Krakatau XXXV Resmi Berakhir, Lampung Dorong Event Pariwisata Semakin Berdampak

01 September 2026 by Admin Panel

Lampung Tapis Karnaval Semarakkan Puncak Festival Krakatau 2026

01 September 2026 by Admin Panel

Festival Krakatau XXXV Tahun 2026 Hadirkan Ragam Budaya, Kreativitas, dan Potensi Ekonomi Kreatif Lampung

26 August 2026 by Admin Panel

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung




Your browser does not support the audio element.

Sitemap
  • Beranda
  • Berita
  • Galeri
  • Video
  • Unduhan
  • Agenda
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami
  • Jl. Jend. Sudirman No.29, Rw. Laut, Engal, Kota Bandar Lampung, Lampung 35118
  • (0721) 5605759
  • [email protected]