SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP)
Penetapan dan
Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP)
Informasi
Publik: Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, atau diterima oleh Dinas
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung. Daftar
Informasi Publik (DIP): Daftar berisi keterangan informasi publik yang dikuasai
dan dapat diakses oleh masyarakat. • PPID: Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi. • Atasan PPID: Pejabat yang membawahi
langsung PPID. Tujuan ·Menjamin tersedianya daftar informasi publik
yang lengkap, mutakhir, dan mudah diakses masyarakat. ·Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat
mengenai jenis-jenis informasi publik yang tersedia dan dapat diakses. ·Menyediakan acuan bagi PPID dalam mengelola,
meninjau, dan memperbarui daftar informasi publik secara berkala SOP ini
meliputi: 1.Inventarisasi informasi publik. 2.Klasifikasi jenis informasi (wajib diumumkan
secara berkala, serta-merta, setiap saat, dan dikecualikan). 3.Penyusunan dan penetapan Daftar Informasi Publik
(DIP). 4.Pemutakhiran DIP secara berkala maupun
insidentil. 5.Publikasi DIP melalui media layanan informasi
publik (website, papan pengumuman, dll). Untuk dokumen
lengkapnya dapat diunduh di SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP)