• Home
  • Profile
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • struktur organisasi
  • Infografis
    • Statistik Perjalanan Wisatawan Nusantara Provinsi Lampung Tahun 2025
  • Info Wisata
    • Wisata Alam
    • Wisata Budaya
    • Wisata Buatan
  • Katalog Digital Pariwisata
    • Katalog Digital BHC
  • Ekonomi Kreatif
    • Aplikasi
    • Arsitektur
    • Desain Produk
    • Desain Interior
    • Desain Komunikasi Visual
    • Fashion
    • Film, Animasi & Video
    • Fotografi
    • Kriya
      • Kriya Metro
    • Kuliner
    • Seni Pertunjukan
    • Seni Rupa
    • Musik
    • Periklanan
    • Penerbitan
    • Televisi & Radio
    • Pengembang Permainan
  • Berita & Event
    • Lampung Street Mask Carnival 2025
    • Krakatau Run 2025
    • Berita dan Artikel
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Struktur PPID
    • Ketentuan Layanan PPID
    • SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP)
    • SOP Pengujian Konsekuensi Informasi Publik
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Keberatan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendokumentasian informasi publik
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Permintaan Informasi Publik
  • Download
    • Semua Download
  • Gallery
    • Gallery Foto
    • Galery Video
Home / Detail Page

Pada 23 September 2025

SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP)

Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP)

 
 
Informasi Publik: Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, atau diterima oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung.
Daftar Informasi Publik (DIP): Daftar berisi keterangan informasi publik yang dikuasai dan dapat diakses oleh masyarakat.
•         PPID: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
•         Atasan PPID: Pejabat yang membawahi langsung PPID.

 
 
 
Tujuan
·        Menjamin tersedianya daftar informasi publik yang lengkap, mutakhir, dan mudah diakses masyarakat.
·        Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat mengenai jenis-jenis informasi publik yang tersedia dan dapat diakses.
·        Menyediakan acuan bagi PPID dalam mengelola, meninjau, dan memperbarui daftar informasi publik secara berkala

 
 
SOP ini meliputi:
1.      Inventarisasi informasi publik.
2.      Klasifikasi jenis informasi (wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, setiap saat, dan dikecualikan).
3.      Penyusunan dan penetapan Daftar Informasi Publik (DIP).
4.      Pemutakhiran DIP secara berkala maupun insidentil.
5.      Publikasi DIP melalui media layanan informasi publik (website, papan pengumuman, dll).

 
 
Untuk dokumen lengkapnya dapat diunduh di SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP)

Kategori

  • Pariwisata
  • Ekonomi kreatif
  • Berita
  • Kegiatan
  • pengumuman

Gallery Terbaru

Lihat Semua Foto

Destinasi Populer

Design_by_Mawar
Ical Craft Lampung
Wils Project

Postingan terbaru

Diam diam berita ini sedang hangat loh

Lihat semua post

Festival Kuliner Lampung Fest 2025 Sajikan Cita Rasa Nusantara dan Kreativitas Lokal

13 November 2025 by Admin Panel

Liburan Bulan November di Lampung, ke Lampung Fest 2025 Aja!

07 November 2025 by Admin Panel

Lampung Fest 2025: Buka Diri, Jalin Kedekatan! OPD Provinsi Lampung Tampil Lebih Dinamis di Zona Terbuka

06 November 2025 by Admin Panel

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung terletak diJl. Jend. Sudirman No.29, Rw. Laut, Engal, Kota Bandar Lampung, Lampung 35118. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung juga dapat dihubungimelalui telpon (0721) 261430, Fax di (...




Your browser does not support the audio element.

Cuaca
Weather Data Source: Cuaca Lampung