Berdasarkan
Surat Keputusan Kepala
Dinas Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung
Nomor : 50.13.1/011.a/SK/N.20/2024 tentang Pembentukan Tim Pejabat
Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Pembantu
di Lingkungan Dinas Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, telah di bentuk susunan
keanggotaan Pejabat
Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Dinas
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung :