Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung terletak diJl. Jend. Sudirman No.29, Rw. Laut, Engal, Kota Bandar Lampung, Lampung 35118. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung juga dapat dihubungi melalui telpon (0721) 261430, Fax di (0721) 266184 dan email [email protected]
Saat ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampungdikepalai oleh BapakĀ BOBBY
IRAWAN, SE, M.Siyang bertugas tugas memimpin,mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah provinsi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakaan yang di tetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundangāundangan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung dibantu oleh beberapa bidang diantaranya Sekretariat, Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata, Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan, Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Objek Wisata dan kelompok jabatan fungsional.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mempunyai fungsi : 1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; 2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; 3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; 4. Pelaksanaan pengembangan pariwisata, ekonomi kreatif, pembinaan karakter dan pekerti bangsa; 5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pariwisata dan ekonomi kreatif; 6. Pelaksanaan kebijakan promosi dan standarisasi pariwisata dan ekonomi kreatif; 7. Pelaksanaan rencana induk dan rencana detil pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif; dan 8. Pelayanan administratif