• Home
  • Profile
    • Kepala Dinas
    • Sekretaris
    • Kepala Bidang Kelembagaan
    • Kepala Bidang Pemasaran
    • Kepala Bidang Destinasi
    • Kepala Bidang Ekonomi Kreatif
    • Kepala UPTD Pengelolaan Objek Wisata
    • Jabatan Fungsional
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Infografis
    • Statistik Perjalanan Wisatawan Nusantara Provinsi Lampung Tahun 2025
  • Info Wisata
    • Wisata Alam
    • Wisata Budaya
    • Wisata Buatan
  • Ekonomi Kreatif
    • Aplikasi
    • Arsitektur
    • Desain Produk
    • Desain Interior
    • Desain Komunikasi Visual
    • Fashion
    • Film, Animasi & Video
    • Fotografi
    • Kriya
      • Kriya Metro
    • Kuliner
    • Seni Pertunjukan
    • Seni Rupa
    • Musik
    • Periklanan
    • Penerbitan
    • Televisi & Radio
    • Pengembang Permainan
  • Berita & Event
    • Lampung Street Mask Carnival 2025
    • Krakatau Run 2025
    • Berita dan Artikel
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Struktur PPID
    • Ketentuan Layanan PPID
    • SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP)
    • SOP Pengujian Konsekuensi Informasi Publik
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Keberatan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendokumentasian informasi publik
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Permintaan Informasi Publik
  • Download
    • Semua Download
  • Gallery
    • Gallery Foto
    • Galery Video
Home / Detail Page

Pada 01 January 1970

Tentang PPID

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
DINAS PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF PROVINSI LAMPUNG 


Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung mengutamakan terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang mampu memberikan kualitas pelayanan publik yang prima, melalui salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :


  1. - Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;
  2. - Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, tanpa biaya, dan cara sederhana;
  3. - Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
  4. - Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.


Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. 



Visi PPID Provinsi Lampung adalah "Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". 


Misinya adalah "Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas" dan "Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi dan dokumentasi". 



PPID Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan oleh masing – masing unit kerja, adapun tujuannya adalah :


  • - Mewujudkan pelayanan informasi yang terkoordinir melalui pelayanan satu pintu yakni PPID;
  • - Memberikan kemudahan akses data dan informasi kepada masyarakat luas;
  • - Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan informasi baik internal dan eksternal bidang pariwisata;
  • - Menumbuh kembangkan citra positif Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung secara efektif dan efisien; 

Kategori

  • Pariwisata
  • Ekonomi kreatif
  • Berita
  • Kegiatan
  • pengumuman
  • transportasi

Gallery Terbaru

Lihat Semua Foto

Destinasi Populer

Tokopi Leipe
Pondok Nelayan Lempasing
Galeri Omah Cinta

Postingan terbaru

Diam diam berita ini sedang hangat loh

Lihat semua post

Gelar Karya ke-63 Hadirkan Ruang Ekspresi dan Kreativitas di Pasar Kreatif dan Seni PKOR Way Halim

30 September 2026 by Admin Panel

Festival Krakatau XXXV Resmi Berakhir, Lampung Dorong Event Pariwisata Semakin Berdampak

01 September 2026 by Admin Panel

Lampung Tapis Karnaval Semarakkan Puncak Festival Krakatau 2026

01 September 2026 by Admin Panel

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung




Your browser does not support the audio element.

Sitemap
  • Beranda
  • Berita
  • Galeri
  • Video
  • Unduhan
  • Agenda
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami
  • Jl. Jend. Sudirman No.29, Rw. Laut, Engal, Kota Bandar Lampung, Lampung 35118
  • (0721) 5605759
  • [email protected]