PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF PROVINSI LAMPUNG
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung mengutamakan terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang mampu memberikan kualitas pelayanan publik yang prima, melalui salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;
Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, tanpa biaya, dan cara sederhana;
Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
PPID Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan oleh masing – masing unit kerja, adapun tujuannya adalah :
Mewujudkan pelayanan informasi yang terkoordinir melalui pelayanan satu pintu yakni PPID;
Memberikan kemudahan akses data dan informasi kepada masyarakat luas;
Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan informasi baik internal dan eksternal bidang pariwisata;
Menumbuh kembangkan citra positif Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung secara efektif dan efisien;
Terciptanya transparansi informasi program dan kegiatan untuk memperoleh dukungan masyarakat;
Tersedianya data dan informasi pariwisata yang komprehensif, akurat, terkini, cepat dan mudah diakses.