11 February 2026 by Admin Panel
BANDAR LAMPUNG – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi Lampung mengambil langkah progresif dalam memproteksi ekosistem ekonomi kreatif daerah. Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digelar pada Sabtu (07/02/2026), Dinas Parekraf memperkuat kolaborasi lintas instansi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung serta mendapatkan dukungan penuh dari otoritas Bandara Raden Inten II.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang edukasi, tetapi juga ruang konsultasi langsung bagi para pelaku seni, pengrajin, dan pengusaha kreatif di Lampung agar karya mereka memiliki kekuatan hukum tetap dan nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Parekraf Provinsi Lampung, Bapak Dendy Mashuri, S.H., M.A., MPP. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi kreatif harus dibarengi dengan kesadaran hukum yang kuat.
"Karya kreatif adalah aset berharga. Melalui kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Lampung, kita ingin memastikan setiap inovasi dari pelaku ekraf kita terlindungi secara legal. Kehadiran dukungan dari Bandara Raden Inten II juga sangat krusial, karena bandara adalah gerbang utama wisatawan sekaligus etalase produk-produk unggulan Lampung," ungkap Dendy.
Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut, General Manager (GM) Bandara Raden Inten II, yang memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan sektor ekraf. Sinergi ini diharapkan membuka peluang lebih luas bagi produk-produk kreatif lokal yang telah memiliki sertifikat HKI untuk dipromosikan di lingkungan bandara, memberikan kesan orisinalitas kepada setiap pengunjung yang datang ke Lampung.
Bimtek ini menghadirkan narasumber berkompeten untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para peserta:
Ibu Destiny Syarimianti, AP., M.Si. (Dinas Parekraf): Membahas peran strategis HKI dalam meningkatkan daya saing global. Beliau menekankan bahwa HKI adalah instrumen penting agar produk lokal mampu bersaing di pasar mancanegara dengan identitas yang jelas.
Bapak Cucuk Wasisatuhu (Kanwil Kemenkum Lampung): Memberikan materi teknis terkait prosedur pendaftaran Hak Cipta dan perlindungan karya intelektual. Beliau mengupas tuntas langkah-langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan karya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai bentuk apresiasi, dalam acara ini juga dilakukan penyerahan sertifikat Hak Cipta secara simbolis kepada para pelaku seni. Hal ini menjadi bukti nyata pengakuan negara atas dedikasi dan kreativitas para insan kreatif di Provinsi Lampung.
Di penghujung acara, tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Lampung membuka layanan konsultasi hukum khusus. Para peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi langsung mengenai pendaftaran merek, hak cipta lagu, desain industri, hingga potensi kekayaan intelektual komunal khas daerah.
Melalui Bimtek ini, Dinas Parekraf Provinsi Lampung optimistis kesadaran pelaku ekraf akan pentingnya HKI akan meningkat pesat. Sinergi antara pemerintah daerah, Kanwil Kemenkum, dan sektor transportasi seperti Bandara Raden Inten II menjadi fondasi kuat untuk membangun ekonomi kreatif Lampung yang mandiri, inovatif, dan terlindungi secara hukum.
#ParekrafLampung #KanwilKemenkumLampung #BandaraRadenIntenII #HKILampung #EkonomiKreatif #LampungBerjaya #KaryaLokalTerlindungi
01 September 2026 by Admin Panel
01 September 2026 by Admin Panel
26 August 2026 by Admin Panel