Sebanyak 5.469 SK PPPK Tahap Pertama Resmi Diserahkan Pemprov Lampung
30 July 2025 by Admin Panel
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 5.469 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan serentak di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan terintegrasi secara virtual melalui Zoom Meeting.
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada para tenaga honorer yang kini resmi menjadi bagian dari aparatur negara.
“Status PPPK ini adalah hasil kerja keras dan pengabdian yang panjang. Jadikan amanah ini sebagai dorongan untuk meningkatkan kinerja, melayani masyarakat dengan sepenuh hati, dan menjunjung nilai-nilai Ber-AKHLAK,” tegasnya.
Gubernur juga menekankan agar pengucapan sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen moral yang harus dipegang teguh oleh setiap ASN.
Pelantikan Serentak Secara Virtual
Kegiatan ini didukung oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung yang memastikan kelancaran pelaksanaan secara daring. Dengan metode ini, seluruh OPD dapat mengikuti pelantikan tanpa hambatan teknis.
Sebelumnya, ribuan tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK sempat menunggu kepastian penyerahan SK. Pemprov Lampung berhasil menuntaskan proses ini sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu sebelum batas waktu 1 Oktober 2025.
Manfaat dan Harapan
Penyerahan SK PPPK ini memberikan kepastian status kepegawaian serta hak atas gaji dan tunjangan bagi para pegawai. Dengan adanya PPPK, Pemprov Lampung berharap kualitas pelayanan publik semakin profesional dan berdampak positif bagi masyarakat.